Intip Garasi Gibran yang mana Dapat Lampu Hijau Cawapres dari Putusan MK
Otomotif

Intip Garasi Gibran yang Dapat Lampu Hijau Cawapres dari Putusan MK

Putra sulung Presiden Joko Widodo,  Rakabuming Raka, berpeluang maju sebagai calon perwakilan presiden pada pilpres tahun depan. Gibran merupakan tokoh muda yang dimaksud mana akrab dengan otomotif, dia juga tercatat punya sederet koleksi kendaraan terdaftar di area area Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan LHKPN periode 2022, Gibran miliki tujuh kendaraan bermotor dengan total nilai Rp332 juta. Tercatat ia miliki tiga sepeda motor juga juga empat mobil.

Ketiga motor Gibran adalah Honda Scoopy lansiran 2015 senilai Rp7 juta, Honda CB-125 tahun 1974 senilai Rp5 jt kemudian Royal Enfield tahun 2017 senilai Rp40 juta.

Sementara empat mobil Gibran adalah Toyota Avanza tahun 2016 kemudian 2012 dengan nilai masing-masing Rp90 jt kemudian juga Rp60 juta, Isuzu Panther tahun 2012 senilai Rp70 juta, juga Daihatsu Gran Max tahun 2015 senilai Rp60 juta.

Total kekayaan Gibran sebesar Rp26 miliar. Selain kendaraan asetnya juga merupakan tanah serta bangunan Rp17,3 miliar, kas kemudian setara kas Rp3 miliar serta harta lainnya Rp5,5 miliar. Dia juga tercatat punya utang Rp551 juta.

Pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Solo itu memungkinkan menjadi cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran capres-cawapres yang mana harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di dalam tempat tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan MK ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang tersebut mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) lalu calon perwakilan presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK menimbulkan syarat pendaftaran sebagai capres-cawapres dapat dipenuhi apabila yang dimaksud bersangkutan pernah lalu sedang menduduki jabatan yang dimaksud mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Meskipun sosok hal itu masih belum mencapai batas usia paling rendah yakni 40 tahun.

Berdasarkan putusan tersebut, salah satu yang hal itu terdampak lalu dapat mengikuti Pilpres 2024 mendatang yakni Gibran, yang mana yang saat ini berusia 36 tahun kemudian banyak dikabarkan calon menjadi pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Gibran yang tersebut digunakan juga menjabat Wali Kota Solo itu tercatat memiliki banyak kendaraan bermotor, baik itu roda dua juga roda empat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *