Setiap umat muslim memiliki harapan untuk melaksanakan umroh dan haji. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah untuk menunjang biaya haji, penggunaan produk asuransi adalah solusinya. Manfaat perlindungan yang diberikan adalah jaminan kepada tertanggung bila mengalami kematian karena kecelakaan, kondisi kesehatan hingga penyebaran penyakit dan kecelakaan.
Asuransi syariah untuk perjalanan haji juga membantu tertanggung untuk mendapatkan evakuasi darurat medis hingga perawatan medis. Anda dapat menerima semua manfaat dengan melakukan klaim Allianz.
Salah satu produk asuransi jiwa syariah yang menawarkan perlindungan biaya haji adalah Allianz Tasbih. Allianz Tasbih memberikan lima pondasi untuk kesiapan batin dan tersedianya uang haji untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Berikut adalah keunggulan Allianz Tasbih :
- Manfaat asuransi untuk santunan kepada tertanggung meninggal karena sakit dan kecelakaan, evakuasi medis darurat serta repatriasi darurat, dan manfaat santunan asuransi jiwa 200% jika meninggal dunia saat melakukan perjalanan haji atau meninggal dunia di Madinah.
- Manfaat tahapan dana, dengan target dana yang terdiri atas tahapan dana 1 untuk saldo pada akhir masa pembayaran dengan maksimum 50% uang asuransi dan tahapan dana 2 dengan pengambilan seluruh saldo pada masa berakhirnya asuransi atau penutupan polis.
Dana tahapan haji 1 memberikan akumulasi maksimum dana tabungan dengan 50% uang santunan asuransi setelah masa pembayaran berakhir dan tahapan 2 bila seluruh saldo pada tabungan terbentuk ketika 10 tahun sejak berakhirnya masa pembayaran.
Untuk mendapatkan produk asuransi ini, tertanggung harus berusia 1 hingga 55 tahun dengan periode pembayaran kontribusi 11 tahun. Jangka waktu pembayaran dengan ketentuan 5 tahun dengan masa asuransi 16 tahun, pembayaran berjangka 10 tahun dengan masa asuransi 21 tahun dan pembayaran berjangka 15 tahun dengan masa asuransi 26 tahun.
Setiap kontribusi dapat dibayar per bulan, triwulan, semester dan satu tahun dengan minimum santunan asuransi 50 juta dengan mata uang Rupiah.
Sebagai peserta asuransi, Anda harus mengenali apa saja kewajiban orang yang diasuransikan yaitu :
- Peserta menjawab berbagai pertanyaan pada lembar aplikasi, peserta harus mengisinya dengan akurat dan diberikan kepada pengelola untuk menyesuaikannya dengan polis asuransi.
- Peserta wajib memahami dan membaca Surat Permohonan Asuransi Jiwa (SPAJ) Syariah, Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (Riplay) Umum sebelum menandatangani polis.
- Peserta wajib membayar uang kontribusi tepat waktu agar klaim Allianz dapat dilakukan.
Untuk melakukan klaim, nasabah harus meminta formulir klaim dan formulir surat keterangan dokter melalui customer service atau men-download formulir klaim dan surat keterangan dokter melalui website resmi Allianz.
Setelah mendapatkan formulir, Anda harus melengkapi berbagai dokumen yang dibutuhkan. Jika ingin melengkapi seluruh dokumen klaim, pastikan Anda mengetahui perbedaan prosedur klaim untuk meninggal dunia, cacat tetap dan penyakit kritis atau klaim Credit Life Allianz.
Setelah seluruh prosedur telah lengkap maka Anda perlu menyerahkan formulir serta dokumen pendukung ke perusahaan Allianz kemudian Allianz akan melakukan verifikasi data. Hasil verifikasi ini akan dikembalikan kepada nasabah bila prosedur tidak sesuai dan jika telah sesuai Allianz akan melakukan analisa terhadap klaim.
Klaim Allianz akan dibayarkan jika Allianz telah menyetujui seluruh proses pengajuan dan ditolak dengan mengirimkan surat penolakan kepada nasabah. Untuk melakukan klaim dana haji, Anda perlu menyiapkan formulir klaim dana tabungan haji, memberikan tanda bukti diri sebagai orang yang diasuransikan, dan surat kuasa asli yang ditandatangani oleh peserta.
Klaim dibayarkan selambat-lambatnya 14 hari kerja. Pengecualian klaim bila tertanggung bunuh diri dan meninggal dunia karena berurusan dengan hukum.



