OJK terbitkan aturan efek bersifat utang lalu sukuk berkelanjutan
Bisnis

OJK terbitkan aturan efek bersifat utang dan sukuk berkelanjutan

Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global lalu regional ASEAN, dalam rangka upaya memitigasi dampak perubahan iklim yang digunakan digunakan juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 tentang penerbitan juga persyaratan efek bersifat utang serta sukuk berlandaskan keberlanjutan.

Penerbitan POJK itu merupakan tindakan lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang kemudian Sukuk (EBUS), yang dimaksud digunakan mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan serta dampak sosial yang mana dimaksud berkelanjutan, serta memacu pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

"Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespons isu global lalu regional ASEAN, dalam rangka upaya memitigasi dampak perubahan iklim yang dimaksud digunakan juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan serta Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangannya dalam Jakarta, Kamis.

POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang penerbitan lalu juga persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green Bond) dengan
memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, juga mekanisme penerbitan efeknya.

Dengan demikian, POJK 18/2023 tiada ada cuma cuma terbatas pada efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), sukuk wakaf (sukuk-linked waqf), lalu EBUS terkait keberlanjutan (sustainability-linked bond).

Substansi pengaturan POJK 18/2023, diantaranya, ruang lingkup berlakunya POJK mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang mana digunakan diimplementasikan melalui penawaran umum dan
Penerbitan tanpa penawaran umum atas efek yang tersebut mana mempunyai jatuh tempo tambahan besar dari satu tahun.

Kemudian, kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan pada sektor pasar modal serta peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK tersebut.

Lalu, pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan, persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta dokumen Pernyataan Pendaftaran dan juga juga Dokumen Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Selanjutnya, prospektus serta memorandum Informasi penerbitan EBUS berlandaskan
keberlanjutan, perubahan pemanfaatan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, serta pelaporan EBUS berwawasan keberlanjutan.

Lalu, perubahan status EBUS lingkungan, EBUS sosial, EBUS keberlanjutan, dan juga juga Sukuk
Wakaf, Penyedia Reviu Eksternal dan juga juga Pihak Independen, serta Insentif Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *